Example floating
Example floating
Analisa Hukum

Pidana Kurator

610
×

Pidana Kurator

Sebarkan artikel ini
Kurator rawan jadi objek tindak pidana

 

KEWENANGAN kurator yang begitu besar dalam mengurus harta pailit dibebani tanggung jawab yang besar pula. Berdasarkan Pasal 72 UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kurator bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Unsur kesalahan atau kelalaiannya seperti penggelapan, pemalsuan surat, dan tidak independen, yang diatur dalam KUHP dan UU Kepailitan.

Perbuatan pidana kurator lainnya yakni melakukan penjualan harta pailit di bawah tangan dan atau pengelembungan tagihan. Apabila dapat dibuktikan bahwa kurator berbuat curang dengan sewenang-wenang menjual harta pailit di bawah tangan dan merugikan harta pailit, maka selain dapat mengajukan surat keberatan kepada hakim pengawas, kurator dapat ditindak secara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Perbuatan kurator tersebut bertentangan dengan asas kejujuran, transparansi, dan profesionalisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain berimplikasi pada batal demi hukum atau dapat dibatalkannya sebagian proses verifikasi piutang, perbuatan itu memunculkan potensi gugatan perdata dari kreditur, dan mengakibatkan sanksi pidana bagi kurator sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan profesi kurator. Pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini menegaskan bahwa kurator sebagai pejabat yang ditunjuk pengadilan memiliki kewajiban hukum yang melekat dan dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

Pertanggungjawaban pidana kurator yang tidak independen mengacu kepada terpenuhinya 3 (tiga) pilar dalam hukum pidana, yaitu ada perbuatan pidana, adanya kesalahan yang berakibat pertanggung jawaban pidana dan berkaitan pidana atau pemidanaan dengan berdasarkan pada prinsip independensi, yaitu kurator dalam situasi yang sulit dapat mengambil tindakan tegas demi kepentingan harta pailit. Adapun ratio decindendi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kurator tidak langsung mengacu kepada independensi kurator dalam Pasal 234 ayat (2) UU Kepailitan melainkan mengacu kepada KUHP.

Herbert Aritonang & dbs