Example floating
Example floating
Opini

Jadilah Kurator yang Handal

932
×

Jadilah Kurator yang Handal

Sebarkan artikel ini
Dr. Ivida Dewi: Pakar Hukum Kepailitan: Advokat, Kurator, dan Pengajar (foto: istimewa)

KEHADIRAN Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) periode 2025-2028 disambut dengan berbagai harapan, terutama terkait peningkatan profesionalisme, integritas, dan peran strategis profesi kurator dalam ekosistem hukum kepailitan di Indonesia. Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas PKPI, Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., M. Kn.

Ivida Dewi juga seorang Advokat, dosen S2 selaku pengajar di Fakultas Hukum Universitas Janabadra, penulis buku hukum, ketua divisi kepailitan ADHI, staf ahli hukum kepailitan di Lembaga Wawasan Hukum Nusantara sebagai anggota dewan penasehat sekaligus staf ahli hukum kepailitan

”Harapan saya bahwa hukum kepailitan ini bukan merupakan hukum yang menakutkan, melainkan hukum ini sebenarnya penuh dengan Keadilan. Oleh karenanya saya berharap para anggota PKPI akan menjadi kurator yang handal, bekerja profesional yang berintegritas,” ujarnya.

Untuk diketahu bersama bahwa wawasan hukum nusantara merupakan sebuah lembaga organisasi kemasyarakatan yang isinya menyeluruh, mulai dari ahli hukum (guru besar) sampai dengan nelayan. Wawasan hukum Nusantara juga bergerak di bidang peningkatan pemahaman hukum bagi Masyarakat, termasuk beasiswa pendidikan untuk anak-anak yang tidak mampu di seluruh Indonesia.

Menurut Ivida, sebenarnya PKPI ini bukan hal baru, sebagai organisasi sudah lama namun kesannya masih sleeping beauty. “Karena itu, saya sekali lagi berharap para kurator jebolan PKPI ini adalah kurator berkualitas yang benar-benar paham sekali dengan prinsip-prinsip yang ada, salah satu contohnya bahwa prinsip ini memang pressimiddle dengan pengelolaan satu pintu oleh kurator, yaitu menggunakan teknis sesuai prinsip debt pooling, debt collection” harap Ivida disela-sela acara Inagurasi Angkaran 1 Tahun 2025 & pelantikan Pengurus Pusat Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) sisa masa jabatan 2023-2028 dalam rangka Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Tentang Komite Bersama di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum RI, beberapa waktu lalu.

Disebutkan Ivida bahwa para kurator dalam menangani masalah kepailitan harus berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara khusus (lex specialist) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan PKPU di Indonesia, antara lain adalah prinsip kewajiban pembayaran untuk semua kreditor atau paritas creditorium.

Prinsip pembagian menurut perbandingan piutang masing-masing kreditor dan penyelesaian pembayaran utang melalui harta paliit/boedel pailit atau pari passu pro rata parte. Prinsip klasifikasi kreditor-kreditor adalah klasifikasi kreditor atau prinsip structured creditors dalam kepailitan yaitu, kreditor preferen, kreditor separatis dan kreditor konkuren. Pasal 18 ayat (1) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2004.

Nah, dari situ maka para kurator harus benar-benar paham di dalam menjalankannya, salah satunya adalah terdapat di dalam pasal 18 ayat 1 bahwa jika ini tidak cukup biayannya maka kurator harus melaporkan ke hakim pengawas tidak cukup dan berdasarkan usulan hakim pengawas dengan mendengarkan panitia kreditor (jika ada) serta mendengarkan debitor maka bisa dibatalkan. Kami berharap, PKPI seperti itu supaya mekanisme kepailitan ini tidak menambah beban ekonomi terhadap hukumnya, yaitu tidak mampunya bordel menjadi jaminan pelunasan utang, sehingga menambah utang baru.

Ivida menambahkan bahwa Ketua Umum PKPI Dr. Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH., M.Th, sangat aktif di dalam memberikan pelatihan-pelatihan, jadi nanti para kurator dan para anggotranya akan diberikan pelatihan-pelatihan berkala. Saya mendengar dari isi pidatonya Bapak Dirjen AHU harus melakukan kewajibannya dengan pelaporan-pelaporan.

”Nah, saya sebagai Dewan pengawas DPP PKPI yang masuk dalam jajaran Dewan Penasehat di bawah pimpinan Prof O.C. Kaligis, selanjutnya seiring dengan waktu akan selalu mengingatkan ketua umum PKPI untuk anggotanya harus tertib dan rapi, benar-benar punya ilmu yang mumpuni sehingga tidak ketinggalan serta menjadi lebih baik dan benar dari kurator-kurator sebelumnya yang sudah muncul duluan dalam menekuni profesi sebagai seorang kurator handal. Jadi yang kami inginkan adalah PKPI harus menjadi kurator yang handal,” tegas Ivida yang juga tercatat sebagai anggota ADHAPER (Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata) dan APHK (Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan) ini.