Example floating
Example floating
Analisa Hukum

Larangan Gugat Karya Jurnalistik

78
×

Larangan Gugat Karya Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

BERDASARKAN penegasan Mahkamah Agung (MA) RI bahwa pemberitaan media yang merupakan karya jurnalistik tidak dapat dijadikan objek gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh isi pemberitaan media cetak atau televisi, maka seharusnya menempuh mekanisme hak jawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan MA tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3950 K/Pdt/2022 tertanggal 6 Desember 2022, yang menolak permohonan kasasi PT. Grab Teknologi Indonesia terhadap Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Pada tingkat kasasi, MA sependapat dengan putusan pengadilan sebelumnya. Mahkamah menilai bahwa objek sengketa dalam perkara ini secara nyata berasal dari “berita” yang merupakan “karya jurnalistik”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pers.

Oleh sebab itu, jalur hukum yang semestinya ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan bukanlah area gugatan perdata, melainkan jalur penggunaan hak jawab untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas fakta yang diberitakan. MA juga menegaskan bahwa media pers yang memuat pemberitaan tersebut merupakan media berbadan hukum dan memiliki narasumber yang jelas. Dengan demikian, dalil adanya perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat dinilai tidak berdasar secara hukum.

Herbert Aritonang/dbs