WARTAKURATOR| PENTINGNYA harmonisasi regulasi nasional dengan standar dan praktik global dalam sistem hukum kepailitan. “Diperlukan kolaborasi untuk membangun sistem hukum kepailitan yang adaptif dan selaras dengan standar global. Kerangka hukum kepailitan/PKPU di Indonesia sudah mulai diakui dan diterima di beberapa negara antara lain Singapura, meskipun Indonesia belum mengadopsi UNCITRAL Model Law,” ucap anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Martin Patrick Nagel, beberapa waktu lalu.
Namun demikian, lanjut Patrick, untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional dan skor “World Bank’s Business Ready” demi kepentingan perekonomian nasional, penting bagi Indonesia untuk melakukan penyelarasan terhadap aspek hukum kepailitan dan restrukturisasi.
“Penyelarasan tersebut antara lain seperti mekanisme perlindungan kreditor pasca-penundaan kewajiban pembayaran utang sehingga meningkatkan kepercayaan kreditor untuk menyuntik dana demi kepentingan kelanjutan kegiatan usaha debitor, serta penyederhanaan proses kepailitan dan PKPU terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Hal ini penting karena hukum kepailitan yang kuat akan melindungi bisnis debitor dan kreditor, meningkatkan kepercayaan investor, dan membantu pemulihan perekonomian perusahaan yang menghadapi permasalahan keuangan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama juga Martin menegaskan pentingnya transformasi peran kurator, dari sekadar pelaksana hukum menjadi aktor strategis dalam sistem kepailitan yang transparan, adaptif, dan berkeadilan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, menurutnya, dibutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat dan visioner. Oleh karena itu, profesi kurator harus mengambil peran lebih besar, bukan hanya sebagai pelaksana hukum, tetapi sebagai agen perubahan dalam ekosistem hukum kepailitan Indonesia. HA
AKPI Berkehendak Penyelarasan Aspek Hukum Kepailitan dan Rekstrukturisasi



