WARTAKURATOR| KOMISI III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi organisasi profesi Kurator dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Kurator, pada Selasa (2/6), di Senayan, Jakarta.
Sebagai narasumber, hadir sejumlah pengurus Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), antara lain Oscar Sagita selaku ketua umum, R. Primaditya Wirasandi selaku sekretaris jenderal, Bernard Nainggolan selaku wakil ketua umum, Andi Syamsurizal Nurhadi selaku ketua bidang hubungan masyarakat, dan Hendra Wijaya selaku bidang organisasi & keanggotaan.
IKAPI dimintai pandangan ahli, data, atau aspirasi publik terkait urgensi pembentukan UU profesi Kurator dan pengurus. Di forum tersebut, Oscar Sagita menyampaikan secara sistematis dan komprehensif seputar pandangan IKAPI atas pembentukan UU profesi kurator & pengurus tersebut. “Menurut saya, keperluan pembentukan UU terhadap profesi Kurator dan Pengurus adalah suatu hal yang sangat mendesak, mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi yang mengakibatkan terhambatnya proses pengurusan dan pemberesan dengan maksimal, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian bagi kreditor, debitor, pihak ketiga serta masyarakat dan negara, termasuk pengurus dan/atau Kuratornya itu sendiri,” tegas Oscar.
Lebih lanjut, Oscar menambahkan, bahwa adanya UU Profesi Kurator & Pengurus nantinya diharapkan memberikan perlindungan hukum agar profesi ini dapat bekerja dengan tenang disertai transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab dan adil berdasarkan Putusan Pengadilan. HA









