AMNESTY International Indonesia menilai kehadiran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam persidangan sipil sebagai praktik yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan tekanan terhadap independensi peradilan. Penilaian tersebut disampaikan menyusul kehadiran tiga prajurit TNI berseragam dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa TNI bukanlah satuan pengamanan persidangan. Menurutnya, fungsi TNI adalah sebagai alat negara di bidang pertahanan, bukan untuk menjaga proses peradilan umum.
“TNI bukan satpam jaksa. Kehadiran personel berseragam tempur di ruang sidang dapat menciptakan suasana intimidatif bagi hakim, saksi, terdakwa, maupun penasihat hukum,” ujar Usman Hamid dalam rilis pers, Kamis (8/1/2026).
Amnesty menegaskan bahwa pengamanan di pengadilan umum merupakan kewenangan kepolisian sebagai bagian dari sistem hukum sipil. Kehadiran aparat militer dikhawatirkan dapat mengaburkan prinsip supremasi sipil dan independensi lembaga peradilan.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sempat menegur ketiga prajurit TNI yang berdiri di area tengah ruang sidang dan meminta mereka menyesuaikan posisi karena dinilai mengganggu jalannya persidangan.





