Example floating
Example floating
Tajuk Berita

Jerat Pidana terhadap Pelaku Promosi Alat Kontrasepsi

44
×

Jerat Pidana terhadap Pelaku Promosi Alat Kontrasepsi

Sebarkan artikel ini
Promosi Alat Kontrasepsi

WARKU—Jakarta| DALAM naskah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memuat pasal tentang promosi alat pencegah kehamilan, termasuk metode untuk mencegah kehamilan (kontrasepsi) berimplikasi pada pidana jika dilakukan secara vulgar atau tanpa hak. Larangan tersebut tercantum pada Pasal 408 KUHP dengan menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada anak, dipidana dengan pidanan denda paling banyak kategori I”.

Ada pun yang membuat pembatasan alat kontrasepsi yang dapat mempidanakan seseorang dalam menyebarluaskan informasi atau iklan penggunaan alat kontrasepsi berdasarkan pasal 408 didasarkan pada pertimbangan semangat ke-Indonesia-an yang sangat kental atas nilai-nilai dan moral keagamaan yang menjadikan pasal terkait alat pencegah kehamilan menjadi sangat penting untuk tetap diatur kembali, termasuk juga memberikan perlindungan terhadap anak.

Kerangka berpikir atau keyakinan “banyak anak banyak rejeki” telah membuat setiap orang berusaha memiliki banyak anak tanpa memikirkan masa depan anak-anak tersebut. Tanpa upaya “mengeliminir” paradigma itu menyebabkan bangsa Indonesia terpuruk dalam lobang kemiskinan sehingga berisiko banyak anak tidak bersekolah dan tidak dapat memiliki pekerjaan dengan upah yang layak. Adanya alat kontrasepsi bertujuan untuk menunda kehamilan, namun tidak semata-mata diartikan sebagai upaya menekan pertumbuhan penduduk, melainkan mengatur jarak kelahiran sebagai upaya meningkatan kualitas hidup, melindungan kesehatan ibu serta anak, baik secara fisik dan psikologis.

Ketentuan pidana merupakan suatu produk hukum yang diadopsi dari hukum Belanda, yang sempat diberlakukan di Belanda hingga akhirnya diamandemen. Sementara di Indonesia, ketentuan pidana tersebut masih diberlakukan bersamaan dengan evolusi dalam ketentuan pidana terkait alat kontrasepsi.

Sebaliknya hanya pihak yang berwenang berhak melakukan edukasi dan promosi alat pencegah kehamilan berdasarkan Pasal 410 KUHP, yang berbunyi, “Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan”. Hal ini berarti Masyarakat sipil atau mereka yang bergerak di bidang penyuluhan kesehatan reproduksi tidak diberikan hak sebagaimana ketentuan Pasal 410.

Herbert Aritonang & dbs