WARTA KURATOR| SEORANG Advokat Bernama Oktavianus A.M. Sihotang menjadi korban pengeroyokan di area Pengadilan Jakarta Barat, pada Rabu (29 April). Para pelaku adalah sejumlah Advokat yang menjadi lawan korban pada perkara perdata perbuatan melawan hukum mereka.
Insiden bermula saat kedua pihak bersidang, Oktavianus selaku kuasa Tergugat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi dari pihak pelaku. Ketegangan mulai timbul manakala para pelaku mengajukan keberatan atas pertanyaan-pertanyaan Oktavianus. Suasana makin tidak kondusif ketika saksi pelaku memperkeruh ruang sidang dengan berteriak keras dan dengan nada marah terhadap Oktavianus.
Puncaknya, salah satu pelaku pengeroyokan meminta kepada hakim untuk mengakhiri persidangan. “Majelis hakim, ditutup saja sidangnya, biar nanti kami selesaikan di luar saja,” ucap pelaku tersebut. Hakim pun menutup siding tanpa memberikan kesempatan bagi Oktavianus menyampaikan pendapat terakhirnya.
Saat korban keluar dari ruang sidang, para pelaku melakukan penghadangan dan langsung melontarkan pukulan bertubi-tubi ke wajah dan tubuh korban. Klien pelaku juga ikut serta membantu para pelaku melakukan penganiayaan. Sejumlah petugas keamanan pengadilan berusaha melerai keributan, namun para pelaku terus brutal menyerang korban. Akibat pengeroyokan tersebut, wajah korban penuh lebam dan kacamata miliknya rusak.
Herbert Aritonang/Spasinews.com











