WARTA KURATOR| PERMOHONAN pailit menjadi momentum krusial dalam sistem penyelesaian utang di Indonesia, khususnya pada saat debitor memahami bahwa ia tidak mampu memenuhi kewajibannya. Setiap tahunnya, jumlah perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga menunjukkan tren dinamika yang signifikan sebagai cerminan kondisi ekonomi dan praktik bisnis terkini di Indonesia. Pada perkara kepailitan, praktik pengalihan aset secara sengaja oleh debitor sebelum dinyatakan pailit di Pengadilan seringkali terjadi dan dapat merugikan kreditor. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas fenomena tersebut berdasarkan perspektif indikasi fraudulent conveyance, perlindungan kreditor, serta peran kurator dalam menelusuri dan membatalkan tindakan yang merugikan kreditor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengalihan Aset sebagai Indikasi Fraudulent Conveyance
Fenomena utang-piutang kerap kali terjadi di kehidupan sehari-hari. Umumnya, kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dijadikan sebagai solusi untuk mengatasi keadaan ketika debitor tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya kepada kreditor. Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”), pengajuan permohonan pailit hanya dapat diterima apabila telah memenuhi beberapa persyaratan, yakni memiliki 2 (dua) kreditor atau lebih, serta adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Ketika putusan pailit telah diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap, debitor kehilangan hak untuk menguasai seluruh harta kekayaannya, sehingga ia tidak lagi dapat mengurus harta kekayaan miliknya. Dalam hal ini, harta tersebut akan disita demi kepentingan para kreditor. Maka dari itu, keberadaan kepailitan menempatkan harta debitor sebagai objek utama untuk melindungi hak-hak kreditor demi menjamin pelunasan utang secara adil dan proporsional.
Meskipun demikian, seringkali ditemukan tindakan debitor yang justru merugikan kreditor, terutama apabila dilakukan sebelum dibacakannya putusan pailit yang berkekuatan hukum tetap. Salah satu tindakan debitor yang merugikan kreditor adalah melakukan pengalihan aset. Tindakan tersebut dapat dilakukan melalui penjualan aset, hibah, ataupun pemindahan aset kepada pihak lainnya, termasuk ke pihak lain yang memiliki hubungan istimewa dengan debitor.
Pengalihan aset oleh debitor yang dilaksanakan sebelum diucapkannya putusan pailit dapat diindikasikan sebagai perbuatan curang (fraudulent conveyance), terutama apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa adanya kewajiban hukum dan pada saat itu debitor telah memahami bahwa ia berada dalam kondisi insolvensi, yakni mengetahui bahwa jumlah utang yang dimiliki telah melebihi seluruh harta kekayaan miliknya.
Pada dasarnya, tindakan fraudulent conveyance yang dilakukan oleh debitor didasari atas tujuan tertentu, seperti: untuk menghindari pelaksanaan eksekusi oleh kreditor, mengurangi nilai harta kekayaan yang dapat dijadikan objek pelunasan utang, ataupun mempertahankan penguasaan ekonomi atas aset melalui pengalihan kepada pihak lain yang secara substansial masih berada dalam lingkaran pengaruh debitor.
Pada perkara kepailitan, pengalihan aset tidak lagi dimaksudkan sebagai bagian dari aktivitas bisnis yang wajar, melainkan sebagai strategi untuk melindungi kepentingan debitor dengan mengorbankan hak kreditor. Oleh karena itu, strategi semacam ini sudah jelas-jelas bertentangan dengan asas efisiensi dan kepastian hukum yang seharusnya melekat dalam proses penyelesaian utang-piutang.
Perlindungan Kepentingan Kreditor terhadap Perbuatan Debitor
Tindakan pengalihan aset yang dilakukan oleh debitor dengan tujuan agar harta kekayaan yang dimiliki tidak dikuasai oleh kreditor merupakan salah satu tindakan yang merugikan kreditor secara langsung dikarenakan dapat mengurangi nilai harta kekayaan debitor yang seharusnya menjadi jaminan umum terhadap pemenuhan kewajiban utang.
Adanya kerugian yang dialami kreditor akibat dari tindakan “fraudulent conveyance” membuka ruang dalam menerapkan mekanisme pengajuan gugatan actio pauliana sebagai instrumen perlindungan hukum. Dalam hal ini, pengajuan gugatan actio pauliana memberikan hak kepada kreditor atau kurator untuk mengajukan pembatalan terhadap perbuatan hukum debitor yang merugikan kepentingan kreditor.
Sejatinya, terkait upaya hukum actio pauliana telah ditegaskan melalui Pasal 1341 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa: “Meskipun demikian, kreditor boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitor, dengan nama apa pun juga yang merugikan kreditor; asal dibuktikan bahwa ketiga tindakan tersebut dilakukan, debitor dan orang yang dengannya atau untuknya debitor itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditor.”
Selain diatur dalam KUHPerdata, upaya hukum actio pauliana pun telah dijelaskan melalui Pasal 41 ayat (1) UU KPKPU sebagaimana pasal tersebut berbunyi, “Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.”
Maka dari itu, pada praktik penyelesaian perkara kepailitan, upaya pengajuan gugatan actio pauliana menjadi sangat relevan karena bertujuan untuk mengembalikan aset yang telah dialihkan secara tidak wajar ke dalam boedel pailit, sehingga dapat digunakan kembali untuk memenuhi kewajiban debitor kepada kreditor. Dengan demikian, pengajuan gugatan actio pauliana berfungsi sebagai alat korektif terhadap perbuatan debitor yang menyimpang dari prinsip itikad baik.
Redaksi/SIP Law Firm











