Example floating
Example floating
Profil

Asas Fusion Adversarial

96
×

Asas Fusion Adversarial

Sebarkan artikel ini
Opini Hukum Albert Aries

PAKAR hukum acara pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan, KUHAP baru memperkenalkan asas yang memadukan sistem hakim aktif dengan prinsip perlawanan para pihak secara seimbang atau adversarial.

“Dalam Pasal 4 KUHAP baru, telah diperkenalkan asas perpaduan antara sistem hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan (adversarial), yang dapat disebut dengan istilah fusion adversarial,” kata Albert kepada Kompascom, Kamis (15/1).

Menurut Albert, melalui asas ini, hakim tidak lagi diposisikan sebagai pihak pasif yang hanya menilai apa yang diajukan jaksa dan terdakwa. Hakim justru dituntut aktif mengarahkan jalannya persidangan, menemukan fakta, dan memastikan proses pembuktian berjalan adil.

Jadi ketika hakim memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan hasil audit BPKP kepada Advokat dari NAM, maka perintah itu merupakan wujud keaktifan dari hakim dalam mengarahkan jalannya perkara, aktif menemukan fakta, dan cermat dalam membagi beban pembuktian yang berimbang guna tercapainya kebenaran materiil” ujar Albert