Example floating
Example floating
Uncategorized

5 Perbuatan Jahat yang Tidak Bisa Dipidana

52
×

5 Perbuatan Jahat yang Tidak Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

Inilah 5 Perbuatan Jahat yang Tidak Bisa Dipidana!
WARKU—Jakarta|
1. Menghamili Perempuan Dewasa
Salah satu perbuatan jahat tapi tidak bisa dipidana adalah perbuatan pria yang tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya apabila didasari suka sama suka. Meskipun perbuatan pria tersebut jahat dan merugikan pihak perempuan, tapi sayang sekali tidak ada perlindungan hukum dan keadilan bagi si perempuan;

2. Menelantarkan Istri Siri
Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Artinya perkawinan secara agama memang sah, namun tidak diakui secara negara. Jika suami tidak menafkahi, tidak bertanggung jawab dan menelantarkan anak dan istri sirinya, maka hukum negara tidak bisa membantu serta memberikan keadilan untuk anak dan istri sirinya;

3. Tidak Mampu Bayar Utang
Jika seseorang tidak mampu bayar utang, maka tidak bisa dipidana. Pada prinsipnya ketentuan Pasal 19 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa tidak ada seorang pun atau atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang. Jadi, meskipun perbuatannya tak bisa memgembalikan utang tersebut sangat jahat, namun pelakunya tidak bisa dipidana;

4. Perkataan “Anjay”
Perbuatan jahat lainnya yang tidak bisa dipidana adalah mengucapkan “anjay”. Di tahun 2020 sempat heboh tentang surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) yang menyatakan ucapan “anjay” bisa dipidana karena termasuk dalam kategori kekerasan verbal. Pertanyaan, mau pakai pasal apa?

5. Percobaan Penganiayaan
Berdasarkan KUHP terbaru pencobaan penganiayaan tidak bisa dipidana, terkecuali percobaan pembunuhan berencana;

 

Herbert Aritonang/dbs