Example floating
Example floating
Tajuk Berita

Sejumlah Pasal KUHAP Mulai Digugat ke MK

63
×

Sejumlah Pasal KUHAP Mulai Digugat ke MK

Sebarkan artikel ini

WARKU—Jakarta| SEJUMLAH mahasiswa dari berbagai kampus mengajukan permohonan judicial review atas Undang-Undang No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kelompok mahasiswa tersebut berasal dari kampus Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Negeri Semarang (UNS) pada Senin (2/2) di Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Sebagian pemohon juga tercatat sebagai korban penangkapan dan kriminalisasi atas aksi “May Day” pada 2025 lalu.
Pemohon bergerak ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan dokumen berisi kekhawatiran atas KUHAP. Mereka menilai KUHAP berpotensi membatasi hak-hak konstitusional warga negara, mempersempit ruang keadilan, dan melemahkan prinsip due process of law.

Tuntutan Pemohon terdapat sembilan pasal yang diangkat dalam permohonan judicial review tersebut, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e; Pasal 6 ayat (2); Pasal 16 ayat (1) huruf f dan k; Pasal 23 ayat (6); Pasal 24 ayat (2); Pasal 79 ayat (8); Pasal 113 ayat (5) huruf c dan d; Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) huruf f; serta Pasal 140 ayat (7) dan ayat (8) huruf d dalam KUHAP yang baru.

Kesembilan pasal tersebut dinilai memperkuat wewenang kepolisian secara masif, tanpa disertai pembatasan normatif yang jelas dan pengawasan yudisial yang efektif. Mereka menyoroti beberapa pasal yang menyebutkan bahwa polisi berhak melakukan tindakan “lain” selama tidak melanggar ketentuan peraturan yang ada. Hal ini mengindikasikan undang-undang berpotensi dijadikan celah bagi polisi untuk melakukan tindakan di luar perintah dan prosedur yang seharusnya.

Lebih lanjut, mereka juga membahas pasal mengenai penyelesaian perkara melalui mekanisme Peradilan Restoratif yang berpotensi menjadi tembok penghalang antara kasus dengan proses yudisial di meja hijau.

Dalam rilis persnya Georgina mengungkapkan bahwa permohonan tersebut dilandasri kekhawatiran dan keprihatinan atas pergeseran prinsip hukum pidana negara. “Mekanisme perlindungan negara yang seharusnya melindungi kita, melindungi hak-hak warga negara, justru menjadi instrumen diskresi subjektivitas apparat, dan mekanisme itu banyak sekali dituangkan ke dalam pasal-pasal yang kita ajukan. Oleh sebab itu, kita mohonkan untuk diuji,” papar Georgiana.
Ia juga berharap agar persoalan ini dapat dikawal oleh masyarakat luas sehingga dapat melahirkan gerakan kolektif.

“Dan dari kita juga sebenarnya sangat terbuka untuk bisa bekerja sama dan juga saling berkoalisi, saling tukar pikiran satu sama lain, bahkan ikut gabung untuk mengambil dan juga memohonkan judicial review ini ke MK,” pungkas Georgina.

Redaksi/dbs