WARTAKURATOR| SEBANYAK 37 Mediator Non-Hakim (MNH) akan mengikuti kegiatan pembekalan, diskusi, dan registrasi di Ruang Aula Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (22/6). Peserta diwajibkan membawa dokumen-dokumen asli, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat mediator, dan ijazah.
Materi pembekalan terhadap MNH dibekali oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, lebih mencakup peningkatan kualitas pelayanan mediasi, pemahaman hukum acara, teknik komunikasi interpersonal, dan juga seputar tata krama profesi.
Mediator non-hakim berperan sebagai pihak ketiga yang wajib bersikap netral dengan membantu para pihak yang bersengketa guna menyelesaikan masalah secara damai. Selain menjadi penengah, MNH harus mampu mengidentifikasi pokok masalah, menjembatani komunikasi, dan mendorong kesepakatan agar sengketa diselesaikan lebih cepat di luar atau di dalam pengadilan. Herbert Aritonang













