WARKU—Jakarta| PENTINGNYA konstruksi pengurusan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pemberesan harta pailit, dengan penerapan hukum acaranya dibarengi penjelasan pengetahuan seputar proses beracara dalam ruang lingkup hukum kepailitan di Pengadilan Niaga menjadi bahan materi Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) Oscar Sagita, S.H., disela-sela kegiatan “in-house training” atau pembekalan materi hukum yang ditujukan bagi karyawan legal internal PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) di BriLian Club, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Selain Oscar, hadir pula sebagai pembicara Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M. Hum. Dalam paparannya, Oscar menjelaskan materi seputar hukum beracara dalam kepailitan dan PKPU guna tercapainya perlindungan hukum dan optimalisasi recovery bagi bank selaku kreditur dalam proses hukum di area kepailtan dan PKPU.
Bank BRI dalam melaksanakan program “in-house training” tersebut dirancang khusus alias tidak terbuka untuk umum, dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi karyawan di divisi legal atau divisi terkait lainnya. Sementara, materi yang dibahas sangat spesifik dan relevan dengan operasional perbankan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di dunia kepailitan dan PKPU.
Herbert Aritonang













