Example floating
Example floating
Tajuk Berita

Penafsiran Konstitusional Hak atas Kekuasaan Kehakiman dalam Konsepsi Negara Hukum

12
×

Penafsiran Konstitusional Hak atas Kekuasaan Kehakiman dalam Konsepsi Negara Hukum

Sebarkan artikel ini

Negara hukum merupakan konsep di mana selutuh penyelenggaraan pemerintah dan tindakan warga negara didasarkan pada supremasi hukum, bukan kekuasaan belaka.

 

BERITAKURATOR| MAHKAMAH Konstitusi belum pernah secara tegas mengartikulasikan kekuasaan kehakiman sebagai hak konstitusional warga negara. Akibatnya warga negara kesulitan meminta pertanggungjawaban lembaga peradilan melalui “judicial review”.

Secara statistik, dari 115 pengujian UU Lembaga peradilan, hanya 38,26% yang menggunakan Pasal 24 ayat (1) sebagi batu uji. Mengapa? Sebab pasal tersebut lebih sering dimaknai sebagai prinsip kelembagaan, bukan norma hak yang justiciable bagi individu.

Dari hasil penelitian terhadap Pasal 24 ayat (1) sebagai “implied right”, bahwa hak atas peradilan yang merdeka adalah hak tersirat dan hakNegara hukum merupakan konsep di mana seluruh penyelenggaraan pemerintah dan tindakan warga negara didasarkan pada supremasi hukum, bukan kekuasaan belaka. tak disebutkan. Apabila menggunakan teori Robert Alexy, terkait hak sebagai kekuasaan, pasal tersebut melahirkan negative competence norms. Menurut Robert, warga negara memiliki kekuasaan untuk menuntut negara agar tidak campur tangan dalam fungsi kekuasaan kehakiman.

Redaksi/MKRI/HA

Tinggalkan Balasan