Example floating
Example floating
Tajuk Berita

Inovasi Pelayanan Publik di Bareskrim Mabes Polri

60
×

Inovasi Pelayanan Publik di Bareskrim Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

WARKU—Jakarta|SEIRING perkembangan teknologi dan meningkatnya tuntutan masyarakat untuk memperoleh akses perlindungan hukum, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menciptakan kreativitas baru untuk memastikan akses yang lebih baik bagi masyarakat guna mendapatkan pelayanan cepat dan tepat.

Tentunya hal ini bertujuan mewujudkan pelayanan yang modern dengan inovasi fast respond berdasarkan transparansi dan pelayanan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelayanan yang tersistem dalam teknologi informasi yang terstruktur, maka pelayanan tersebut dapat dinilai secara internal dan dirasakan para pencari perlindungan hukum.

Menurut Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Prof. Dr. Dedi Prasetyo, Program Pelayanan Pengaduan Reserse ini menjadi salah satu program unggulan serta inovasi dari Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono, sebagai bentuk dukungan terhadap program asta cita Presiden Prabowo Subianto dan program presisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse ini mengintegrasikan pengaduan secara langsung, pengaduan melalui aplikasi, serta pengaduan melalui chat dan telepon WhatsApp. Ini memudahkan masyarakat membuat pengaduan sehingga memangkas birokrasi,” ungkap Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak.

Boy juga menjelaskan bahwa saat ini pelayanan pengaduan masyarakat ke Biro Wassidik yang dilakukan melalui surat, e-wassidik, serta limpahan Dumas Presisi, dirasakan masih membutuhkan waktu lebih lama dan kurang efektif dalam hal komunikasi.

Ia juga menyampaikan sejumlah keunggulan dari Pelayanan Pengaduan Reserse yang diluncurkan Wakapolri tersebut. Salah satunya adalah kemudahan akses aplikasi. Masyarakat cukup memindai barcode atau membuka tautan aplikasi untuk dapat membuat laporan dari mana pun.

Selain itu, aplikasi ini menyediakan komunikasi yang terintegrasi dan berkesinambungan antara pelapor dan petugas melalui fitur WhatsApp chat dan telepon. Pelapor akan mendapatkan pelayanan dari petugas dalam waktu 1×24 jam. “Ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar petugas secara aktif menginformasikan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor,” jelasnya.

Keunggulan lain dari program ini adalah gelar perkara yang dapat dilakukan secara online melalui zoom meeting, sehingga memudahkan pelapor berdiskusi dengan penyidik tanpa hambatan jarak dan waktu. Pembaruan perkembangan laporan juga dikirimkan melalui notifikasi WhatsApp, dan pelapor bisa memantau status aduannya langsung di aplikasi.

“Pelayanan ini bukan sekedar aplikasi, tetapi juga didukung oleh ruang pelayanan yang representatif dan petugas sangat kompeten. Para petugas pelayanan pengaduan memiliki keahlian khusus di bidang serse dan pengalaman penyidikan serta dibekali kemampuan public speaking,” tambah Boy.

Untuk masyarakat yang ingin melapor, Boy menjelaskan bahwa mereka cukup menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0812-8889-9191 atau datang langsung ke Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse di Lantai 1 Gedung Bareskrim Polri. “Dengan adanya Pelayanan Pengaduan Reserse, masyarakat dapat terlayani secara nyaman, cepat, dan mudah berkomunikasi dengan penyidik. Reserse Presisi Siap Melayani,” ujarnya

Herbert Aritonang/dbs