Example floating
Example floating
Tajuk Berita

DPP DePARI-RI Angkat 20 Advokat untuk Wilayah Jateng

52
×

DPP DePARI-RI Angkat 20 Advokat untuk Wilayah Jateng

Sebarkan artikel ini
DePARI

WARKU—Semarang| DPP Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia atau DePARI-RI Kembali melaksanakan prosesi pengangkatan Advokat pada Sabtu (17/1) di Hotel Santika, Kota Semarang. Sebanyak 20 Advokat resmi diangkat untuk wilayah Jawa Tengah. Kegiatan yang dihadiri jajaran pengurus DePARI-RI tersebut merupakan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan berada pada organisasi Advokat.

Rangkaian prosesi sumpah Advokat dilanjutkan dengan kegiatan forum diskusi bertajuk “Advokat dalam Transisi Hukum Nasional: Kesiapan Advokat DePARI-RI menghadapi Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Ketua Umum DePARI-RI Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, menegaskan DePARI-RI berkomitmen penuh untuk mengawal serta menjamin perlindungan profesi Advokat seiring diberlakukannya KUHAP yang baru.

“Advokat kini memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang tidak lagi dapat dikriminalisasi dalam menjalankan tugas profesinya. KUHAP ini bersifat lex specialis procedural. Artinya, ia menjadi rujukan utama dalam proses hukum. Advokat sekarang bukan lagi warga biasa, tetapi memiliki kedudukan khusus yang wajib dihormati,” tegas Luthfi.

Luthfi menambahkan, DePARI-RI akan secara aktif mengawal penerapan KUHAP baru agar perlindungan terhadap Advokat tidak hanya berhenti di atas kertas. Praktik kriminalisasi melalui pasal-pasal seperti Undang-Undang ITE, tuduhan menghalangi proses peradilan, hingga pencemaran nama baik, tidak bisa lagi dikenakan kepada Advokat sepanjang menjalankan tugas profesionalnya.

Herbert Aritonang