Example floating
Example floating
Tajuk Berita

KPK Gunakan KUHAP-KUHP Baru dalam Kasus Suap di KPP Madya Jakut

49
×

KPK Gunakan KUHAP-KUHP Baru dalam Kasus Suap di KPP Madya Jakut

Sebarkan artikel ini
KPK mulai gunakan KUHP dan KUHAP baru

WARKU—Jakarta| PASCA-penangkapan sejumlah oknum petugas pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara terkait dugaan kasus suap pemeriksaan pajak kurang bayar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menggunakan KUHP dan KUHAP baru sebagai pedoman dalam pemeriksaan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, pada Minggu (11/1). “Rekan-rekan, karena sekarang ini terjadi dalam masa transisi, terjadinya di bulan Desember, kemudian dilakukan penangkapan dan tertangkap tangannya di bulan Januari setelah tanggal 2, artinya KUHAP-nya baru, KUHP-nya baru, jadi ada masa transisi,” ujar Asep Guntur.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung selama dua hari, yakni Jumat (9/1) hingga Sabtu dini hari (10/1), dengan mengamankan delapan orang. Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim KPK hanya lima orang. Mereka ditahan pada periode 11-30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berawal dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 milik PT WP. Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut, ditemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. Asep mengatakan, atas hasil pemeriksaan awal itu, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan. Tersangka AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut kemudian malah meminta PT WP agar melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar. Angka tersebut sudah termasuk nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar. Sisanya merupakan fee atau duit suap bagi tersangka AGS dan akan dibagi-bagikan ke pegawai di lingkungan Ditjen Pajak.

Pihak KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai Rp6.38 miliar dengan rincian sebagai berikut, uang tunai sebesar Rp793 juta, pecahan Singapore Dollar 100 senilai Rp2,6 miliar dan logam mulia seberat 1,3 kg.

Herbert Aritonang/dbs