Example floating
Example floating
Klinik Hukum

KUHP Baru, Ancaman Kebebasan Berpendapat

52
×

KUHP Baru, Ancaman Kebebasan Berpendapat

Sebarkan artikel ini

 

WARKU—Jakarta| UNDANG-UNDANG Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku efektif pada Jumat 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini tepat 3 tahun sejak diundangkan pada 2023 lalu. Sejumlah pakar hukum dan aktivis di bidang hukum dan HAM menilai bahwa sejumlah pasal berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan mengancam privasi, antara lain Pasal 218 KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini masuk delik aduan, yakni terduga pelaku bisa diproses hukum jika ada aduan langsung dari presiden dan/atau wakil presiden. Ancamannya paling lama 3 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 240 KUHP tentang Penghinaan terhadap Lembaga Negara. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang di muka umum yang menghina pemerintahan sah dan berakibat kerusuhan atau keonaran bisa terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara. Sementara pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 256 KUHP tentang Penyelenggaraan Pawai Unjuk Rasa serta Demonstrasi tanpa izin hingga menimbulkan kerusuhan dan keonaran di masyarakat, ancaman hukuman bagi pelaku adalah 6 bulan penjara.

Kemudian Pasal 2 KUHP yang mengakui hukum adat atau aturan yang berlaku di suatu daerah, pelanggarnya bisa dipidana. Pasal ini dikuatirkan memicu kesewenang-wenangan peraturan daerah hingga aksi main hakim sendiri.

Lalu ada Pasal 411 dan 412 KUHP tentang perzinahan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Pasal ini merupakan delik aduan yang bisa diadukan oleh pasangan yang sah atau orangtua pelaku. Ancaman maksimal 1 tahun penjara. Kemudian Pasal 188 KUHP tentang Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme, Leninisme, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Terakhir, Pasal 300, 301, dan 302 KUHP tentang Tindak Pidana Agama sebagai perluasan dari pasal penodaan agama. Kelompok HAM menilai pasal tersebut multitafsir dan rentan dipakai untuk menekan kaum minoritas. Ancaman hukumannya 3 tahun penjara.

Herbert Aritonang