Example floating
Example floating
Klinik Hukum

Sorotan Komnas HAM terhadap KUHAP

597
×

Sorotan Komnas HAM terhadap KUHAP

Sebarkan artikel ini
Tim Komnas HAM

 

WARKU—Jakarta| KOMNAS Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mencermati sejumlah ketentuan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sepatutnya diperhatikan pemerintah dan DPR agar selaras kewajiban negara dalam menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM. Sebab, KUHAP sebagai kebijakan dalam implementasi penegakan hukum pidana, berfungsi esensial dalam mencegah dan memitigasi pelanggaran, serta melindungi HAM dalam proses penegakan hukum pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga putusan peradilan dan penempatan terpidana di lembaga pemasyarakatan.

Dari hasil kajian Komnas HAM tersebut ditemukan sejumlah ketentuan KUHAP baru yang berpotensi melanggar HAM. Pertama, ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan. Termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat. Pengawasan itu baik internal maupun eksternal untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban.

Kedua, penggunaan kewenangan upaya paksa—penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan, dan penyadapan—harus digunakan secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur, serta dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan, baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan.

Selanjutnya ketiga, praperadilan hanya memeriksa aspek formil atau administrasi, bukan aspek materiil. Padahal aspek materiil yang paling banyak disorot dalam penegakan hukum. Mekanisme praperadilan KUHAP baru belum menjawab keresahan publik terhadap mekanisme yang belum efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum. Misalnya, ketika terjadi intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan dalam pemeriksaan dan upaya paksa, tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan. Mekanisme praperadilan seolah tidak mampu mengontrol kualitas penegakan hukum secara subtansial.

Keempat, perubahan alat bukti dalam KUHAP, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, dan segala sesuatu yang diperoleh secara legal. Kendati demikian frasa ”segala sesuatu” dalam ketentuan tersebut bermakna luas dan multitafsir, sehingga beresiko menimbulkan penyalahgunaan bukti ilegal. Contoh, hasil penyadapan tidak sah. Perlu penegasan sanksi untuk bukti yang diperoleh dari penyiksaan/penyadapan ilegal.

Herbert Aritonang, dbs