WARKU—Jakarta| PEMUTARAN lagu-lagu di ruang publik yang bersifat komersil kini wajib membayar royalti. Artinya, musik yang diputar untuk menarik pengunjung tidak lagi gratis. Untuk royalti pada kafe dan restoran ditetapkan sebesar Rp120 ribu per kursi/per tahun. Angka ini terdiri dari hak cipta dan hak terkait masing-masing memperoleh Rp60 ribu. Sementara itu, pub, bar, dan bistro dikenakan tarif lebih tinggi, yakni Rp360 ribu per meter/per tahun, yang dibayarkan sekali setahun.
Sedangkan diskotik atau klub malam dikenakan royalti hingga Rp430 ribu per meter/persegi/per tahun. Bahkan untuk even seminar dikenakan Rp500 ribu per hari. Dan untuk bioskop juga dikenakan Rp3,6 juta per layar per tahun. Pembayaran royalty dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang secara resmi ditugaskan untuk menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
“Setiap bentuk pemutaran musik di ruang publik oleh pelaku usaha wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Kewajiban ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang sudah berlangganan layanan streaming musik digital, seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, maupun platform lainnya,” tegas Agung Damar Sasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI.
Agung Damar Sasongko menambahkan, berlangganan layanan streaming bukanlah dasar yang sah untuk memperdengarkan musik secara terbuka kepada publik dalam konteks komersial. “Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Agung.
Herbert Aritonang & dbs







