WARKU—Jakarta| PADA hakikatnya negara memandang bahwa perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan, moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Maka berdasarkan Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atas sanksi hukum terhadap delik perjudian diancam maksimal 10 tahun penjara. Bunyinya sebagai berikut, “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; 3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian;
Berbeda pemberlakuan ancaman hukuman terhadap pelaku judi pada KUHP baru menjadi 9 tahun. Hal tersebut diatur pada Pasal 426, berbunyi: (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu setiap orang yang tanpa izin: a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian; b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Namun dalam KUHP baru tidak dijelaskan pengertian perjudian, sedangkan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP lama, disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Hal tersebut termasuk segala pertaruhan tentang perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Tujuan pasal 426 adalah berusaha melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian yang tidak terkendali dengan menetapkan sanksi yang cukup berat. Hukuman penjara hingga 9 tahun atau denda yang besar mencerminkan betapa seriusnya negara dalam mengatasi masalah perjudian ilegal.
Pada KUHP baru juga adanya hukuman tambahan bagi pelanggar yang melibatkan profesi. Hal ini juga menunjukkan bahwa peraturan tersebut bertujuan menjaga integritas profesi dan kepercayaan masyarakat berdasarkan pasal 426 ayat (2).
Herbert Aritonang & dbs













