Example floating
Example floating
Tajuk Berita

KUHP Punya Pasal Santet: Ngaku Punya Ilmu Gaib Masuk Penjara!

49
×

KUHP Punya Pasal Santet: Ngaku Punya Ilmu Gaib Masuk Penjara!

Sebarkan artikel ini
Dukun kini tak bisa berkutik

WARKU—Jakarta| TERDAPAT kekosongan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan santet, Kitab Undang-Undang Hukum PIdana (KUHP) yang baru akhirnya mengatur praktik pidana perdukunan yang menyerupai santet dengan modus mencari keuntungan atau sebagai mata pencarian. Pasal ini semata-mata sebagai upaya negara melindungi masyarakat dari penipuan dan keresahan sosial. Berdasarkan Pasal 252 KUHP tersebut menjelaskan termasuk unsur pidana apabila seseorang mengaku punya kekuatan gaib dan juga menawarkan jasa untuk menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik maupun mental, namun bukan membuktikan keampuhan sihirnya itu sendiri. Hukumannya maksimal 1 tahun 6 bulan penjara, ditambah sepertiga.

Pengertian dari santet adalah sihir atau perbuatan magis. Santet dapat diartikan sebagai bagian dari praktik ilmu hitam yang dilakukan oleh dukun dengan bantuan makhluk gaib sebagai mediator untuk mencelakai korbannya. Perbuatan santet juga dikenal dengan guna-guna, jampi-jampi, jimat dengan melibatkan iblis. Tujuan dari kegiatan santet tersebut adalah membuat pihak yang dijadikan target mengalami sakit atau kematian.

Ketentuan Pasal 252 KUHP sebagai berikut:

  • Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak katergori IV;
  • Jika setiap orang sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan mata pencarian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga);

Herbert Aritonang/dbs