WARKU—Jakarta| KEHIDUPAN prostitusi merupakan fenomena sosial tertua yang telah ada sejak ribuan tahun lalu, bahkan sejak masa peradaban kuno. Di Indonesia, praktik ini telah terdokumentasi sejak zaman kerajaan kuno, berlanjut pada era kolonial Hindia Belanda yang melegalkannya, hingga berkembang menjadi prostitusi online.
Kini pelanggan pekerja seks komersial (PSK) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan UU Perlindungan Anak apabila PSK di bawah umur, atau pasal perzinaan jika sudah menikah. Ancaman sanksinya bervariasi, mulai dari denda hingga penjara 1 tahun (perzinaan) atau bahkan 10 tahun (prostitusi anak).
Di bawah ini ancaman sanksi bagi pelanggan PSK:
- Berdasarkan aturan main KUHP baru terhadap delik perzinahan atau hubungan seks di luar nikah, maka pelaku atau pelanggan yang sudah menikah atau belum yang melakukan hubungan seks di luar nikah dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II (Rp10 juta). Ini adalah delik aduan yang artinya butuh laporan suami/istri/orang tua;
- Berdasarkan aturan main UU Perlindungan Anak, apabila PSK yang digunakan usianya di bawah 18 tahun, maka pelaku atau pelanggan dapat dijerat Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta;
- Berdasarkan aturan main peraturan daerah yang melarang penggunaan jasa PSK dapat menjerat pelanggan dengan kurungan atau denda administratif;
Namun patut dipahami bahwa dalam kasus prostitusi dewasa yang tidak melibatkan anak atau unsur perzinaan yang tidak ada laporan pasangan sah, pelanggan sulit dijerat pasal pidana.
Herbert Aritonang













