WARKU—Jakarta| SEJAK berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pembaruan Undang-Undang Perlindungan dan Korban atau RUU PSDK dinilai sangat mendesak.
Sejumlah pembaruan penting dalam RUU PSDK tersebut, antara lainnya adalah mengubah paradigma, memperluas jangkauan, dan arah RUU mencakup perlindungan menjangkau lebih luas. Hal tersebut sesuai perkembangan hukum di masyarakat. Selanjutnya juga pergeseran paradigmatik dalam peradilan pidana dari retributive justice menjadi restorative justice dan rehabilitative justice.
Pembaruan lainnya tentang penguatan kelembagaan dalam menjalankan fungsi perlindungan dan perubahan paradigma dari penekanan bantuan menjadi pemenuhan hak. Sejauh ini LPSK hanya ada di pusat dan di tingkat bawah ada relawan atau volunteer bernama SSK (Sahabat saksi dan korban).
Posisi LPSK yang berada di pusat memunculkan jarak, padahal permintaan perlindungan juga banyak dimohonkan masyarakat di daerah. Keberadaan LPSK di daerah sangat dibutuhkan, dan perlu dibahas lebih lanjut.
Poin lainnya yaitu perkembangan sistem peradilan dan perlunya penguatan kelembagaan LPSK yang mampu memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap saksi dan korban, termasuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli. Sehingga perluasan atau perlindungan tak hanya saksi dan korban tapi juga saksi, pelapor, informan, dan ahli menjadi justice collaborator.
Herbert Aritonang













